Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) BAN melaporkan kegiatan dan hasil pelaksanaan Akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan kepada Menteri melalui unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bagi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, laporan kegiatan dan hasil pelaksanaan Akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda
