Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dukungan fasilitas sarana prasarana kepada BAN berasal dari unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.
(2) Dukungan fasilitas sarana prasarana kepada BAN Provinsi berasal dari balai besar penjaminan mutu pendidikan dan balai penjaminan mutu pendidikan.
Koreksi Anda
