Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dukungan fasilitas sarana prasarana kepada BAN berasal dari unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan. (2) Dukungan fasilitas sarana prasarana kepada BAN Provinsi berasal dari balai besar penjaminan mutu pendidikan dan balai penjaminan mutu pendidikan.
Koreksi Anda