Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan Akreditasi oleh BAN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda