Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pelaksanaan tugas BAN dan BAN Provinsi dialokasikan dari anggaran unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat memberi dukungan anggaran untuk pelaksanaan Akreditasi satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BAN berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan untuk mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan target kualitatif dan kuantitatif kepada Menteri.
(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan
dari Menteri.
(5) Realisasi rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
