Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dengan status terakreditasi dapat mengajukan Akreditasi pada lembaga Akreditasi Internasional. (2) Lembaga Akreditasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari BAN.
Koreksi Anda