Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin pendirian lebih dari 2 tahun sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib mengajukan Akreditasi paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
