Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. mekanisme dan instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2025; dan
b. mekanisme dan instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah dan Program Pendidikan Kesetaraan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
