Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Anggota BAN Sekolah/Madrasah Provinsi dan BAN Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi yang masih menjabat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 577), tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota BAN Provinsi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
