Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seleksi Anggota BAN yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 577), tetap dinyatakan sah. (2) Penetapan Anggota BAN dan pelaksanaan tugasnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda