Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional.
4. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi yang selanjutnya disebut BAN Provinsi adalah perwakilan BAN di tingkat provinsi.
5. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.
7. Akreditasi Pertama Kali adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi.
8. Akreditasi Ulang adalah penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme automasi untuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dan menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurunan dan peningkatan mutu.
Koreksi Anda
