Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Penunjang Akademik Pertunjukan Seni menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pertunjukan seni;
c. fasilitasi pertunjukan seni;
d. pemberian layanan informasi pertunjukan seni;
e. fasilitasi dan kerja sama di bidang pertunjukan seni; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
