Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Unit Penunjang Akademik Galeri dan Koleksi Seni menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pendokumentasian karya seni; c. pelaksanaan pameran karya seni; d. fasilitasi pameran karya seni; e. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan dokumen dan koleksi seni; f. pemberian layanan pemanfaatan dokumen dan koleksi seni; g. pemberian layanan informasi galeri dan koleksi seni; h. fasilitasi dan kerja sama pengelolaan galeri dan koleksi seni; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda