Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Galeri dan Koleksi Seni mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan galeri dan koleksi seni.
Koreksi Anda
