Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, perencanaan, dan sistem informasi.
(2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam
memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan alumni.
Koreksi Anda
