Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan ISI Yogyakarta dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja.
(2) Rincian tugas unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
