Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan ISI Yogyakarta dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
