Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
