Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
