Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politala sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan
Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 271), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
