Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politala berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 271), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
