Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. merencanakan pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk setiap Museum dan Taman Budaya; b. melaksanakan kegiatan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk setiap Museum dan Taman Budaya sesuai dengan dokumen perencanaan pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya; c. melaporkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya; dan d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya.
Koreksi Anda