Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Teks Saat Ini
Tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merencanakan pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk setiap Museum dan Taman Budaya;
b. melaksanakan kegiatan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk setiap Museum dan Taman Budaya sesuai dengan dokumen perencanaan pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya;
c. melaporkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya.
Koreksi Anda
