Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya. (2) Tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda