Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus sesuai dengan rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya setiap Museum dan Taman Budaya yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya setiap Museum dan Taman Budaya yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya maka Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan.
(3) Usulan perubahan rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
