Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Teks Saat Ini
(1) BOP Museum digunakan untuk:
a. pengelolaan koleksi dan pengembangan Museum;
b. program publik; dan
c. pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) BOP Taman Budaya digunakan untuk:
a. program publik;
b. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
c. langganan daya dan jasa.
Koreksi Anda
