Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BOP Museum digunakan untuk: a. pengelolaan koleksi dan pengembangan Museum; b. program publik; dan c. pemeliharaan sarana dan prasarana. (2) BOP Taman Budaya digunakan untuk: a. program publik; b. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan c. langganan daya dan jasa.
Koreksi Anda