Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerima BOP Museum dan BOP Taman Budaya Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap dapat menggunakan BOP Museum dan BOP Taman Budaya Tahun Anggaran 2024.
Koreksi Anda
