Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Teks Saat Ini
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya tahun berikutnya.
Koreksi Anda
