Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya tahun berikutnya.
Koreksi Anda