Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya. (2) Pemantauan dan evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala. (4) Direktur Jenderal dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda