Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui sistem informasi dana alokasi khusus kebudayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
