Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b disampaikan kepada Direktorat Jenderal. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi dana alokasi khusus kebudayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda