Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan BOP Museum dan BOP Taman Budaya; dan b. laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya. (3) Laporan realisasi penyerapan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan melalui aplikasi sistem informasi yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan melalui sistem informasi dana alokasi khusus kebudayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian. (5) Pelaksanaan laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
Koreksi Anda