Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyaluran BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
Koreksi Anda
