Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja anggaran, kerangka acuan kerja, dan dokumen rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya dan laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal.
(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi dana alokasi khusus kebudayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
