Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan setelah laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya tahap I disetujui oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda