Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Teks Saat Ini
(1) Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan setelah:
a. rencana kerja anggaran, kerangka acuan kerja, dan dokumen rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya tahun berjalan disetujui oleh Direktorat Jenderal; dan
b. laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya Tahap II tahun anggaran sebelumnya disetujui oleh Direktorat Jenderal.
(2) Format rencana kerja anggaran, kerangka acuan kerja, dan dokumen rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
