Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penghitungan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Penghitungan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal menghitung alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya berdasarkan: a. tipe Museum untuk BOP Museum; dan b. tipe Taman Budaya untuk BOP Taman Budaya.
Koreksi Anda