Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penghitungan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Penghitungan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal menghitung alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya berdasarkan:
a. tipe Museum untuk BOP Museum; dan
b. tipe Taman Budaya untuk BOP Taman Budaya.
Koreksi Anda
