Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Museum dan Taman Budaya yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sebagai penerima BOP Museum dan BOP Taman Budaya dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda