Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BOP Museum diberikan kepada Museum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) BOP Taman Budaya diberikan kepada Taman Budaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Koreksi Anda