Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Teks Saat Ini
(1) BOP Museum diberikan kepada Museum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) BOP Taman Budaya diberikan kepada Taman Budaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Koreksi Anda
