Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. akuntabel; e. kepatutan; dan f. manfaat.
Koreksi Anda