Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Teks Saat Ini
Penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. kepatutan; dan
f. manfaat.
Koreksi Anda
