Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilaksanakan dengan melampirkan:
a. surat izin Pengalihan;
b. surat keterangan status Cagar Budaya; dan
c. surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik baru Cagar Budaya juga harus melampirkan:
a. surat keterangan ahli waris untuk Cagar Budaya yang diwariskan;
b. surat pernyataan hibah untuk Cagar Budaya yang dihibahkan;
c. surat perjanjian tukar menukar untuk Cagar Budaya yang ditukarkan;
d. surat pernyataan dari pemberi hadiah untuk Cagar Budaya yang dihadiahkan;
e. surat perjanjian jual beli untuk Cagar Budaya yang dijual; atau
f. surat berita acara pemberian ganti kerugian untuk yang diganti rugi.
(3) Dalam hal Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya melalui penetapan atau putusan pengadilan, laporan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya dilaksanakan dengan melampirkan:
a. surat keterangan status Cagar Budaya;
b. surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya; dan
c. salinan penetapan atau putusan pengadilan.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilampirkan sesuai dengan cara pengalihannya.
Koreksi Anda
