Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik baru Cagar Budaya wajib melaporkan Pengalihan Kepemilikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara ditandatangani oleh pemilik lama dan pemilik baru Cagar Budaya.
(2) Pelaporan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik melalui sistem Register Nasional.
Koreksi Anda
