Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim verifikator menyampaikan hasil verifikasi administratif kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(2) Hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dalam mengeluarkan surat izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menyampaikan surat izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya kepada pemohon.
Koreksi Anda
