Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim verifikator menyampaikan hasil verifikasi administratif kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dalam mengeluarkan surat izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menyampaikan surat izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya kepada pemohon.
Koreksi Anda