Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan dengan memeriksa kesesuaian data pemohon dengan data yang terdapat pada sistem Register Nasional Cagar Budaya.
Koreksi Anda