Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan verifikasi administratif sesuai dengan kewenangan oleh:
a. kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau
b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi; atau
c. Direktur Jenderal.
(2) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan dengan membentuk tim verifikator yang bertugas memeriksa kelengkapan dan menganalisis berkas yang disampaikan pemohon.
(3) Verifikasi administratif dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
