Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan kecuali Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya melalui penetapan atau putusan pengadilan.
Koreksi Anda