Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan kecuali Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya melalui penetapan atau putusan pengadilan.
Koreksi Anda
