Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya yang telah dicatat dalam Register Nasional yang dimiliki oleh Setiap Orang dapat dialihkan Kepemilikannya kepada negara atau Setiap Orang lain. (2) Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan atas Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya.
Koreksi Anda