Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya yang telah dicatat dalam Register Nasional yang dimiliki oleh Setiap Orang dapat dialihkan Kepemilikannya kepada negara atau Setiap Orang lain.
(2) Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didahulukan atas Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya.
Koreksi Anda
