Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 menjadi dasar pertimbangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan analisis tidak diperlukan perubahan peringkat, Menteri atau gubernur sesuai kewenangan menyampaikan hasil verifikasi dan analisis kepada pengusul paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan penolakan perubahan peringkat Cagar Budaya.
Koreksi Anda
