Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Usulan perubahan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan mengajukan permohonan perubahan peringkat secara berjenjang.
(2) Permohonan perubahan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
a. bupati/wali kota kepada gubernur; dan/atau
b. gubernur kepada Menteri, dengan melampirkan dokumen pendukung.
Koreksi Anda
