Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan perubahan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan mengajukan permohonan perubahan peringkat secara berjenjang. (2) Permohonan perubahan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh: a. bupati/wali kota kepada gubernur; dan/atau b. gubernur kepada Menteri, dengan melampirkan dokumen pendukung.
Koreksi Anda