Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Perubahan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 didasarkan atas:
a. hasil evaluasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, dan/atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupatenlkota; atau
b. usulan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkatnnasional, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, dan Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
