Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berupa: a. kenaikan peringkat; atau b. koreksi peringkat. (2) Kenaikan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perubahan kenaikan status peringkat Cagar Budaya sesuai persyaratan Pemeringkatan. (3) Kenaikan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang dari: a. tingkat kabupaten/kota menjadi tingkat provinsi; dan b. tingkat provinsi menjadi tingkat nasional. (4) Koreksi peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perubahan berupa penurunan status peringkat Cagar Budaya sesuai dengan syarat Pemeringkatan.
Koreksi Anda