Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berupa:
a. kenaikan peringkat; atau
b. koreksi peringkat.
(2) Kenaikan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perubahan kenaikan status peringkat Cagar Budaya sesuai persyaratan Pemeringkatan.
(3) Kenaikan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang dari:
a. tingkat kabupaten/kota menjadi tingkat provinsi;
dan
b. tingkat provinsi menjadi tingkat nasional.
(4) Koreksi peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perubahan berupa penurunan status peringkat Cagar Budaya sesuai dengan syarat Pemeringkatan.
Koreksi Anda
