Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan dapat melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya.
(2) Kewenangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Kewenangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi.
(4) Kewenangan melakukan perubahan peringkat Cagar Budaya oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
