Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan
keputusan Penetapan dan/atau keputusan peringkat Cagar Budaya kepada Menteri.
Koreksi Anda
