Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan keputusan Penetapan dan/atau keputusan peringkat Cagar Budaya kepada Menteri.
Koreksi Anda